Pendahuluan
Pada tahun 2019, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 083 tentang beberapa peraturan baru yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia. Surat Keputusan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Gerakan Pramuka di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 083 Tahun 2019.
Peraturan Baru
Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 083 Tahun 2019 mengatur beberapa peraturan baru, antara lain:
1. Setiap anggota Gerakan Pramuka harus memiliki Kartu Anggota Pramuka yang sah dan terdaftar di Kwartir Cabang terdekat.
2. Setiap anggota Gerakan Pramuka harus mematuhi kode etik Pramuka yang tercantum dalam Buku Saku Pramuka.
3. Setiap anggota Gerakan Pramuka harus menjalankan kegiatan Pramuka secara aktif dan teratur.
4. Setiap anggota Gerakan Pramuka harus mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, atau Kwartir Daerah.
5. Setiap anggota Gerakan Pramuka harus memahami dan menghargai keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
Dampak Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 083 Tahun 2019
Surat Keputusan ini memiliki dampak yang cukup besar bagi Gerakan Pramuka di Indonesia. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kualitas dan kuantitas Gerakan Pramuka dapat meningkat. Selain itu, Surat Keputusan ini juga dapat membantu dalam menjaga nilai-nilai kepramukaan yang sudah ada.
Kesimpulan
Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 083 Tahun 2019 adalah sebuah peraturan baru yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia. Peraturan baru ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Gerakan Pramuka di Indonesia, serta menjaga nilai-nilai kepramukaan yang sudah ada. Dengan mematuhi peraturan baru ini, diharapkan Gerakan Pramuka dapat semakin maju dan berkembang di masa yang akan datang.